v

Mari Belajar Saham Syariah, Salah Satu Cara Menjadi Kaya

Advertisemen
ibbank.id, Pasar Saham merupakan salah satu instrumen atau produk yang ada di Indonesia. Untuk saham syariah sendiri, kita dapat membelinya melalui berbagai perusahaan yang telah mempunyai produk saham syariah. Hampir seluruh perusahaan sekuritas saat ini sudah memiliki produk tersebut.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan saham syariah? Dari berbagai sumber ibbank berusaha menyimpulkannya untuk anda :

1. Profil Perusahaan Tidak Bertentangan Dengan Syariat Islam

Jenis saham syariah tidak terlalu berbeda dengan model saham konvensional. Hal yang berbeda adalah jenis emiten atau perusahaan yang dapat dibeli. Di saham konvensional, anda dapat membeli emiten apa pun yang menarik perhatian dan tentu saja yang berprospek bagus.

Sementara itu, di saham syariah, ada beberapa emiten perusahaan yang tidak dapat dibeli karena bertentangan dengan syariat Islam. Misalnya saja, tidak ada penanaman saham di perusahaan rokok ataupun perusahaan alkohol ketika anda bermain di saham syariah. Perusahaan yang menerbitkan saham syariah tentu juga harus menjalankan usahanya sesuai dengan konsep ajaran Islam. Jika tidak, perusahaan tersebut tidak dapat menerbitkan saham syariah.

2. Sistem Bagi Hasil

Di saham syariah, anda tidak akan mendapatkan keuntungan berupa bunga atau riba. Hal ini sama seperti bank-bank syariah yang tidak menerapkan unsur riba. Sistem yang berlaku di saham syariah adalah bagi hasil. Dalam sistem ini, pemegang saham tidak hanya memiliki kemungkinan untuk mendapatkan sebagian untung dari perusahaan, tetapi juga mempunyai risiko yang sama besar jika perusahaan ataupun perseroan mengalami kerugian.

Sebagai contoh, jika anda menanamkan sejumlah dana untuk saham syariah di salah satu perusahaan emiten, maka saat perusahaan tersebut mendapat keuntungan dalam jumlah tertentu, anda pun akan mendapat hasilnya. Anda akan memperoleh dividen dari keuntungan tersebut. Sebaliknya, jika perusahaan itu merugi, anda pun akan ikut menanggung kerugiannya.

3. Musyawarah Untung dan Rugi

Dalam saham syariah, masalah bagi hasil untung dan risiko rugi ini sudah mesti disepakati ketika anda hendak mendaftarkan saham. Calon pemegang saham dan perusahaan harus bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama (itikad saham). Dengan adanya iktikad saham, pemegang saham bisa terlepas dari yang namanya ghahar (informasi yang menyesatkan) maupun masyir (risiko yang berlebihan).

Ketika bersepakat, perusahaan memiliki kewajiban untuk memaparkan dengan jelas informasi apa saja mengenai perusahaannya. Seluk-beluk perusahaan harus diketahui calon pemegang saham agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari. Tentu saja penjelasan tersebut diberitahukan kepada calon pemegang oleh perusahaan sekuritas yang menjual saham tersebut.


Persyaratan emiten yang memiliki saham syariah secara laporan keuangan adalah memiliki utang berbasis bunga dibagi ekuitas tidak lebih dari 82% dan total pendapatan bunga. Pendapatan tidak halal lainnya juga kurang dari 10% dari total pendapatan. Apabila emiten yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham dan telah memenuhi kriteria tersebut, maka dapat digolongkan sebagai saham syariah.

Saham syariah di Bursa Efek Indonesia terangkum dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diperbaharui setiap enam bulan sekali, sehingga investor tidak kesulitan menentukan suatu saham tergolong saham syariah atau tidak.
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments